Dari Abi Jukhaifah, “Sesungguhnya Nabi(Muhammad SAW), melarang pada harganya darah, harganya anjing, hasil bekerjanya pelacur, orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, orang yang mentato, orang yang minta di tato, dan orang yang membuat gambar timbul.”(Bukhori, Kitabullibas)
Dari hadist di atas, kita tahu bahwa Nabi melarang pada
-Harganya darah (menjual darah kemudian uangnya dimiliki/dipakai untuk kepentingan sendiri)
-Harganya anjing (menjual anjing kemudian uangnya dimiliki/dipakai untuk kepentingan sendiri)
-Hasil bekerjanya pelacur (majikan yang mempunyai budak atau pelayan, kemudian dijadikan pelacur dan hasil melacurnya untuk majikan tersebut)
-Orang yang makan riba
-Orang yang memberi makan riba
-Orang yang mentato
-Orang yang minta di tato
-Orang yang membuat gambar timbul (Orang yang membuat bentuk/gambar manusia atau hewan yang timbul(tidak rata) seperti patung, mainan anak2, dan laen2 yang berkesan tidak 2dimensi).
Disini kita akan membahas tentang orang yang makan riba & yang memberi makan riba, yang lain sekedar pengetahuan saja. Let’s go!
-Orang yang makan riba dan memberi makan riba
Contoh:
Ada 2 orang, sama-sama mendapat untung 10.000 rupiah. Anggap 2 orang tersebut si A dan si B. si A membeli baju seharga 100.000, kemudian dijual lagi dengan harga 110.000 sehingga si A mendapat untung 10.000. Sedangkan si B meminjamkan uang atau ada yang pinjam uang pada si B sebesar 100.000, boleh pinjam tapi waktu uang itu dikembalikan harus 110.000(berbunga 10%), sehingga si B mendapat untung 10.000.
Sama2 untung 10.000, tapi apakah halal semuanya??
Jawabnya tidak! Si A mendapat untung halal, tapi si B mendapatkan untung dengan riba, sedangkan hasil riba itu haram di makan.
Gimana? Sudah jelas kan? Belum?
Si A, dia hutang pada si B sebesar 500.000, la si B bilang nya” saya pinjami asalkan waktu mengembalikannya menjadi 600.000. Jika setuju maka si A termasuk orang yang memberi makan riba, dan si B mendapat uang 100.000 yang merupakan uang riba. Jika 100.000 itu untuk membeli sesuatu, khususnya makanan, maka si B termasuk orang yang makan riba.
Contoh lagi:
Si B, menjual satu motor dengan harga 13 juta. Harga 13 juta itu untuk yang membayar dengan cash langsung lunas. Tapi jika diangsur, harganya di hitung2 menjadi 15 juta bukan 13 juta lagi. Tidak boleh…
Kalau satu motor harga 13 juta untuk cash, maka diangsurpun tetap 13 juta.
Artinya apa? Kita tidak boleh menjual 1 barang dengan 2 harga seperti di atas, karena termasuk riba. Kecuali kita punya banyak motor, motor deret kiri khusus cash, dan deret kanan khusus diangsur misalnya. Itu baru boleh karena barangnya lebih dari satu dan sudah dikategorikan mana yang bisa diangsur mana yang tidak bisa.
Untuk itu kita jangan sampai mencari uang dengan cara riba, karena diharamkan oleh Nabi. Padahal banyak kan mencari uang dengan cara yang halal…
Read More..
maz barron,,,, assalamu'alaikum wr.wb.
BalasHapustanya ....
ehm,, menurut pendapat sampeyan apa perbedaan antara asuransi dengan jamsostek kalau dikaitkan dengan riba????
ajzkk..............
ttd : yassalam bro....